BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada

Raman Krisna - Minggu, 11 Januari 2026 09:16 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Barang bukti yang diamankan KPK terkait kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT WP di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan lembaga antirasuah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para pihak.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah intervensi terhadap proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang diajukan pada periode September–Desember 2025.

Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar.

Diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee yang dibagikan kepada sejumlah pihak di Ditjen Pajak.

PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar, yang dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan via PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.

Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut diduga telah didistribusikan ke sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak terkait lainnya.

KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026, mengamankan delapan orang termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: Dugaan Suap di Sektor Tambang Terbongkar, Uang dan Logam Mulia Rp 6 Miliar Disita
Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan Terkait OTT Pajak, KPK Akan Gelar Ekspose Malam Ini
PDIP Larang Kader Minta Uang dan Terlibat Korupsi, Sanksi Pemecatan Menanti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru