Bahas Narkoba Hingga Asusila Kapolres Aceh Timur Turun Langsung 'Ngopi Bareng' Warga Peudawa
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih sebatas pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menilai alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.Baca Juga:
"Masih didalami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Asep, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Perkara ini turut mendapat sorotan dari DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.*
(at/ad)
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI
JAKARTA Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerin
EKONOMI