BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Satgas Haji KAMMI Desak KPK Umumkan Nama Travel yang Terlibat Korupsi Kuota

gusWedha - Senin, 12 Januari 2026 13:32 WIB
Satgas Haji KAMMI Desak KPK Umumkan Nama Travel yang Terlibat Korupsi Kuota
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Fathiyakan Abdullah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara terbuka daftar agen perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut sedikitnya 10 agensi perjalanan haji besar serta lebih dari 100 agen haji, baik skala besar maupun kecil, diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Satgas Haji PP KAMMI, Fathiyakan Abdullah, menilai temuan KPK itu memperkuat dugaan bahwa penyimpangan kuota haji dilakukan secara sistemik dan terstruktur, bukan oleh segelintir pihak.

Baca Juga:

"Dengan dugaan keterlibatan 10 agensi besar dan ratusan travel haji, tidak logis jika dana pengembalian sebesar Rp100 miliar diasumsikan hanya berasal dari satu atau dua PIHK. Ini menguatkan indikasi praktik korupsi kuota haji yang terorganisasi," kata Fathiyakan dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Satgas Haji PP KAMMI juga menyoroti lamanya proses penetapan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 hingga akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Menurut Fathiyakan, keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah publik.

Selain itu, KAMMI mendesak KPK membuka identitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah melakukan pengembalian dana kepada negara.

Transparansi ini, kata dia, penting sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus perlindungan bagi calon jamaah.

"Calon jamaah berhak mengetahui PIHK mana saja yang bermasalah agar tidak menjadi korban di kemudian hari," ujarnya.

Fathiyakan juga mengaitkan kasus ini dengan temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji pada 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ke depan, Satgas Haji PP KAMMI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta lembaga terkait untuk mencabut izin PIHK yang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

"Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Negara harus hadir secara tegas dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Fathiyakan.

Satgas Haji PP KAMMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga terwujud tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, adil, dan berpihak pada jamaah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Masih Dalami Peran Bos Maktour dalam Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 400 Biro Travel
Google Bantah Janji Beri Imbalan ke Pejabat Kemendikbudristek: Investasi di Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kasus Chromebook Nadiem
KPK Bongkar Skema Pengurangan Pajak di Jakarta Utara! Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15,7 Miliar, Fee Rp 4 Miliar Berubah Dolar Singapura
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru