Dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan kemungkinan penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya masih membahas permohonan RJ tersebut bersama penyidik.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik upaya RJ. Namun keputusan akhir tetap menunggu arahan Joko Widodo sebagai pelapor utama," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/1).
Ade menegaskan, RJ hanya berlaku untuk Eggi dan Damai, sementara tersangka lain, termasuk Roy Suryo dalam klaster kedua, tidak termasuk dalam kemungkinan penyelesaian damai.
"Yang dua saja. Untuk yang lain, kami tetap mempertimbangkan marwah profesi advokat," ujarnya.
Sejauh ini, Jokowi berulang kali menegaskan keaslian ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), didukung keterangan resmi kampus serta sejumlah saksi.
Kubu Jokowi menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum agar pembuktian berlangsung adil.
Sebelumnya, Eggi dan Damai sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1).
Pertemuan tertutup tersebut berlangsung sejak sore hingga menjelang Magrib, dihadiri kuasa hukum Eggi, serta Ketua dan Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJO).
Ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan pertemuan ini sebagai agenda silaturahim.
Sementara itu, kubu Roy Suryo Cs mengaku tidak mengetahui pertemuan tersebut.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menegaskan Eggi dan Damai bukan bagian dari tim hukum mereka dan tidak mewakili kliennya.
"Manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami," ujar Ahmad.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum dan politik yang kerap menyertai persoalan publik figur, sekaligus membuka peluang dialog hukum melalui mekanisme restorative justice bagi sebagian pihak.*
(di/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kubu Jokowi Buka Peluang Damai bagi Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?