MK Menangkan Gugatan Anggaran MBG, JPPI: Jangan Tunggu 2028, Mulai Saja dari 2027!
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATU BARA – Seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka dengan inisial A diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berusia 10 tahun dengan inisial IR di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini berdasarkan laporan dari ibu korban, Robiah, yang telah membuat pengaduan dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026.
Baca Juga:
Setelah ditanya, korban mengaku telah dipanggil A ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi.
Diduga A menyuruh korban membuka celana, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas hingga korban menangis dan mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan.
Korban juga mengaku bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali.
Setelah kejadian, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung Batu Bara untuk pemeriksaan dan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 11 Januari 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.
Dua saksi dengan nama Azima dan Syamsuddin telah diidentifikasi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian kaos dan celana pendek berwarna kuning yang digunakan korban saat kejadian.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 angka (1) KUHP.
AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan pemberian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pelengkapan berkas penyidikan, serta pengolahan barang bukti.*
(ad)
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK
JAKARTA Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian buron kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban pikira
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan klarifikasi terkait polemik pernyataannya yang disebut menyebut wartawan s
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Peng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuai sorotan setelah pernyataannya yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat seba
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta bankbank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Hi
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia terbebas dari gunung sampah pada akhir 2027. Target tersebut disampaikan sebagai
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya
NASIONAL