JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 pada Selasa (13/1/2026) dengan format hybrid, menggabungkan pertemuan luring terbatas dan partisipasi daring melalui Zoom Meeting.
Rakernas 2026 mengusung tema "Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas", sebagai landasan program kerja Kejaksaan sepanjang tahun ini.
Beberapa pejabat tinggi negara turut hadir secara virtual, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arah kebijakan strategisnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan seluruh program Kejaksaan dengan kebijakan nasional dan arahan Presiden RI, termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Jaksa Agung juga menyoroti transformasi kelembagaan melalui konsep Advocaat Generaal, yang menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus pengacara negara.
Langkah ini didukung penerapan Single Prosecution System, master plan kelembagaan, penyeragaman penerapan hukum, dan pemanfaatan Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Selain itu, isu integritas aparatur menjadi perhatian utama. ST Burhanuddin menegaskan bahwa Bidang Pengawasan harus menjadi penjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan, termasuk integrasi data sanksi disiplin agar pegawai yang melanggar aturan tidak bisa naik jabatan.
Memasuki era KUHP dan KUHAP baru, Jaksa Agung menekankan kesiapan institusi dari sisi regulasi, SDM, dan pola kerja.
Di bidang pengembangan SDM, Badiklat Kejaksaan diarahkan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk mencetak aparatur profesional, adaptif, dan berkarakter.
Pemanfaatan teknologi menjadi prioritas lain. Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis AI akan dioptimalkan, sementara Badan Pemulihan Aset diminta maksimal dalam menelusuri, mengelola, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi, difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN dan penguatan peran Kejaksaan di Satgas Penertiban Kawasan Hutan.