"Belum bisa dilakukan panggilan paksa karena status yang bersangkutan masih sebagai terperiksa, bukan tersangka," ujar Edmon saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 13 Januari 2026.
Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil.
Panggilan telepon dijawab oleh anggota keluarganya yang menyebut Budilia tidak berada di tempat.
"Kalau mau menaikkan beritanya, silakan saja," ujar pihak keluarga tersebut.
Desakan agar Kejaksaan bertindak tegas juga datang dari tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia.
Ia meminta Kejari Nias Selatan segera menghadirkan kedua terperiksa untuk dimintai keterangan guna menghindari spekulasi publik.
"Kejaksaan adalah garda terdepan penegakan supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau hubungan tertentu antara aparat penegak hukum dan pihak terperiksa," kata Laia.
Kasus dugaan korupsi Dana Dacil ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana tunjangan guru di daerah terpencil tersebut.*