Dukung Generasi Sehat, Pemkab Deli Serdang Renovasi Toilet Dua SD di Lubuk Pakam
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.
Putusan ini menindaklanjuti gugatan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menutupi sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden.
"Segera setelah Komisioner KPU lengkap berkumpul, kami akan memutuskan langkah selanjutnya," kata Komisioner KPU, Iffa Rosita, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Iffa menyebut sebagian anggota KPU masih bertugas di luar kota sehingga pleno internal belum bisa digelar.
Dalam putusan sidang KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menegaskan sembilan informasi yang disembunyikan KPU bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Adapun sembilan informasi tersebut meliputi: nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Anggota Majelis KIP, Gede Narayana, menekankan, "Salinan ijazah Jokowi sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi pejabat publik yang harus terbuka. Informasi ini tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan."
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Handoko Agung Saputro menyatakan, KPU diwajibkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi.
Putusan ini berlaku setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan KIP menegaskan prinsip transparansi publik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, yang posisi dan jabatannya merupakan bagian dari pengungkapan informasi resmi.
Majelis KIP juga menekankan bahwa informasi yang dapat dikecualikan adalah terkait privasi keluarga, kondisi kesehatan, aset pribadi, dan catatan pribadi lainnya, yang tidak relevan dengan jabatan publik.
Kendati demikian, hingga Rabu (14/1/2026), KPU belum melakukan penyerahan informasi sebagaimana diminta KIP.
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL
TAKENGON Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh Tengah memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana dengan mem
NASIONAL
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Korban banjir di Aceh mendapat bantuan kemanusiaan senilai Rp 2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri te
EKONOMI
BATU BARA, 14 JANUARI 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali menggulirkan layanan pajak daerah dalam rangka
PEMERINTAHAN
PONTIANAK Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang
HUKUM DAN KRIMINAL