BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KIP Putuskan Sembilan Data Ijazah Jokowi Tidak Lagi Dirahasiakan, Ini Reaksi KPU

Raman Krisna - Rabu, 14 Januari 2026 14:36 WIB
KIP Putuskan Sembilan Data Ijazah Jokowi Tidak Lagi Dirahasiakan, Ini Reaksi KPU
Kasus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.

Putusan ini menindaklanjuti gugatan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menutupi sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden.

"Segera setelah Komisioner KPU lengkap berkumpul, kami akan memutuskan langkah selanjutnya," kata Komisioner KPU, Iffa Rosita, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Iffa menyebut sebagian anggota KPU masih bertugas di luar kota sehingga pleno internal belum bisa digelar.

Dalam putusan sidang KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menegaskan sembilan informasi yang disembunyikan KPU bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).

Adapun sembilan informasi tersebut meliputi: nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Anggota Majelis KIP, Gede Narayana, menekankan, "Salinan ijazah Jokowi sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi pejabat publik yang harus terbuka. Informasi ini tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan."

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Handoko Agung Saputro menyatakan, KPU diwajibkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi.

Putusan ini berlaku setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan KIP menegaskan prinsip transparansi publik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, yang posisi dan jabatannya merupakan bagian dari pengungkapan informasi resmi.

Majelis KIP juga menekankan bahwa informasi yang dapat dikecualikan adalah terkait privasi keluarga, kondisi kesehatan, aset pribadi, dan catatan pribadi lainnya, yang tidak relevan dengan jabatan publik.

Kendati demikian, hingga Rabu (14/1/2026), KPU belum melakukan penyerahan informasi sebagaimana diminta KIP.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KIP Kabulkan Gugatan, Salinan Ijazah Presiden Jokowi Harus Diberikan ke Publik
Jalin Komunikasi dengan Media, RS Kasih Ibu Tabanan Sukses Sosialisasikan Layanan Home Care
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar ke Kejaksaan
Kubu Jokowi Buka Peluang Damai bagi Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Perbaikan Jalan Tol Binjai–Langsa Ditarget Rampung 20 Januari, Warga Diminta Waspada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru