BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Jokowi: Semoga Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice

Abyadi Siregar - Rabu, 14 Januari 2026 15:08 WIB
Usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Jokowi: Semoga Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Solo, Rabu (14/1). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kedua tokoh yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu itu, datang didampingi pengacara mereka, Elida Netti.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan kemungkinan restorative justice (keadilan restoratif) bagi Eggi dan Damai.

Baca Juga:

"Ya, telah hadir, bersilaturahmi Bapak Prof. Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya," kata Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1).

Jokowi menekankan bahwa keputusan akhir terkait restorative justice sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari pertemuan silaturahmi itu, ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Meski pertemuan ini memicu polemik di publik, Jokowi memilih tidak menanggapi pertanyaan terkait apakah Eggi dan Damai menyampaikan permintaan maaf, maupun kemungkinan penghentian perkara.

"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan," kata Jokowi.

Ia menambahkan bahwa segala kelanjutan kasus akan ditangani oleh pihak pengacara kedua tersangka.

"Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau," imbuh Jokowi.

Pertemuan ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagian kalangan sebagai upaya dua tersangka untuk mendapatkan perlindungan hukum, sementara sebagian lainnya menilai sebagai bentuk peringatan atau klarifikasi terhadap tuduhan yang berkembang.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kementerian Hukum Bali Susun Strategi Peningkatan Layanan Hukum 2026
Gus Yaqut di Paris 24 Hari, Padahal Konferensi Cuma 3 Hari: Strategi ‘Buying Time’ Jokowi?
Menuju Birokrasi Bersih, Kanwil Kemenkum Bali Mantapkan Zona Integritas 2026
KIP Putuskan Sembilan Data Ijazah Jokowi Tidak Lagi Dirahasiakan, Ini Reaksi KPU
Ratusan Pengemudi Ojol Tagih Janji Presiden soal Perpres Transportasi Online
DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru