BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Muzaki Kholis Diperiksa KPK, Peran Broker Kuota Haji Tahun 2024 Terungkap

Adam - Rabu, 14 Januari 2026 21:39 WIB
Muzaki Kholis Diperiksa KPK, Peran Broker Kuota Haji Tahun 2024 Terungkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menilai Muzaki berperan sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Pemeriksaan Muzaki menjadi bagian dari pendalaman KPK terkait keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, apakah sepenuhnya dilakukan oleh Kemenag atau ada intervensi pihak biro travel dan PIHK.

"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari biro travel sehingga ketemu angka 50-50%," kata Budi.

Kasus kuota haji tambahan ini bermula dari penambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024.

Sebelumnya, Indonesia menerima kuota 221 ribu jemaah, lalu bertambah menjadi 241 ribu.

Kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota khusus maksimal 8% dari total.

Akibat kebijakan ini, 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut, sementara pemeriksaan Muzaki menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bukti tambahan terkait dugaan praktik perantara kuota haji.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Modus “Uang Hangus” Eks Sekjen MPR, Bagaimana Kronologinya?
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar
Penyidikan Kasus Suap Bekasi, KPK Dalami Peran Ayah Ade Kuswara
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Viral Video Diduga Kadisperindag Batam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru