BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KPK Tak Lagi ‘Memajang’ Tersangka di Konferensi Pers, Jaksa Agung Buka Suara

Raman Krisna - Kamis, 15 Januari 2026 13:35 WIB
KPK Tak Lagi ‘Memajang’ Tersangka di Konferensi Pers, Jaksa Agung Buka Suara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan praktik Kejaksaan Agung yang sejak lama tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Baca Juga:

"Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya. Bahkan dari dulu kita enggak memajang," kata ST Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1).

Keputusan KPK ini mulai diterapkan saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1).

Dalam kesempatan itu, KPK hanya menampilkan barang bukti berupa gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk adopsi KUHAP baru yang lebih menekankan pada HAM.

"KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. Itu kami sudah ikuti," ujarnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penerapan KUHAP baru diatur dalam Pasal 91, yang menyebutkan: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi. I

a menegaskan, penyesuaian terhadap KUHAP baru, termasuk soal konferensi pers, terus dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.

Keputusan ini menjadi bagian dari transformasi KPK menuju penerapan praktik penegakan hukum yang lebih menghormati HAM dan prinsip keadilan, sekaligus menjaga agar masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat tanpa menimbulkan stigma terhadap tersangka.*


(kp/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Satpas SIM Denpasar Tingkatkan Layanan, Proses Pembuatan SIM Jadi Lebih Mudah
Tak Kenal Lelah, Relawan MDMC dan UMMAH Terobos Sungai Dengan Sling Demi Layani Warga Terisolasi di Takengon
KPK Telusuri Aliran Uang Suap ke Petugas Ditjen Pajak Pusat, Menkeu Purbaya Janji Beri Sanksi Tegas
Pemerintah Aceh Bantah Keterlambatan Gaji ASN di Lhokseumawe, Ini Faktanya
Bahas Lokasi Sidang, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru