Kapolda Aceh Turun Tangan, Banjir Subulussalam Disusul Baksos dan Trauma Healing
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan praktik Kejaksaan Agung yang sejak lama tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.Baca Juga:
"Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya. Bahkan dari dulu kita enggak memajang," kata ST Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1).
Keputusan KPK ini mulai diterapkan saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1).
Dalam kesempatan itu, KPK hanya menampilkan barang bukti berupa gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk adopsi KUHAP baru yang lebih menekankan pada HAM.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia. Perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. Itu kami sudah ikuti," ujarnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penerapan KUHAP baru diatur dalam Pasal 91, yang menyebutkan: "Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi. I
a menegaskan, penyesuaian terhadap KUHAP baru, termasuk soal konferensi pers, terus dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
Keputusan ini menjadi bagian dari transformasi KPK menuju penerapan praktik penegakan hukum yang lebih menghormati HAM dan prinsip keadilan, sekaligus menjaga agar masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat tanpa menimbulkan stigma terhadap tersangka.*
(kp/ad)
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
DENPASAR Cuaca ekstrem yang melanda Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1/2026) pagi mengakibatkan pohon cemara perindang tumbang dan menimpa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan perannya, salah satunya dengan merangkul kalangan
EKONOMI
TEBING TINGGI Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyimpan sebuah peninggalan bersejarah dari wilayah Pakpak, yaitu Repika Batu Tettal Marga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyelur
NASIONAL
DAVOS, SWISS Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Eropa akan berbicara bahasa Jerman dan Jepang hari ini jika AS tidak
INTERNASIONAL
JAKARTA Sebuah mobil Panther melaju tanpa kendali di Tol JakartaCikampek arah Cikampek, Rabu pagi, 21 Januari 2026. Pengemudi, berinisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Raja Inggris Charles III di Lancaster House, London, Rabu, 21 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Indonesia resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Ameri
INTERNASIONAL