Tanggapi Tudingan Tidak Memihak Palestina, KSP Jelaskan 20 Poin Rencana Perdamaian BoP
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk menghadirkan jasad korban penculikan dan pembunuhan, Syahdan Syahputra Lubis.
Bantahan ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (15/1/2026).
"Jaksa meminta penyidik melakukan tes DNA dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta jasad korban ditunjukkan," ujar Indra.Baca Juga:
Ia menekankan bahwa permintaan visum dan tes DNA berbeda dengan meminta jasad korban ditampilkan.
Kedua prosedur itu merupakan alat bukti sah yang bisa diterangkan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi korban, menentukan waktu kematian, dan penyebab kematiannya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumut terpaksa membebaskan tujuh tersangka pembunuhan Syahdan karena masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tujuh tersangka itu, berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB, sebelumnya ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Korban, Syahdan Syahputra Lubis, diketahui merupakan seorang pemborong sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas).
Ia diculik pada Selasa (8/4/2025) dini hari di Diskotek Blue Star, Binjai, dan kemudian dibunuh.
Motif pembunuhan diduga terkait bisnis narkoba. Otak pelaku, berinisial IS, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Penyidik sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19).
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jaksa memberikan petunjuk agar jasad korban ditunjukkan, yang tidak dapat dipenuhi karena jasad Syahdan telah dibuang ke laut lepas di perairan Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Peristiwa itu bermula saat MT, mantan prajurit TNI, mengetahui keberadaan korban di Diskotek Blue Star Binjai.
MT bersama IS dan tersangka lainnya menganiaya Syahdan, memasukkannya ke bagasi mobil, dan membawanya ke Aceh sebelum dibuang ke laut menggunakan karung dan batu besar agar tenggelam.
Indra menegaskan, kewenangan penahanan masih berada pada penyidik, sehingga pembebasan tujuh tersangka bukanlah kesalahan kejaksaan.
"Kewenangan penahanan berada di penyidik," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mekanisme penanganan perkara dan dugaan keterlambatan penyidik mengakibatkan tersangka dibebaskan demi hukum.*
(mi/ad)
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI