100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
TAPSEL — Dugaan praktik jual beli lahan konsesi PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik.
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan dituding terlibat dalam pengelolaan konsesi yang tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.
Polemik ini telah berlangsung sejak 2008 dan hingga 2025 belum menemukan titik terang.Baca Juga:
Sejumlah pihak menilai ada pola pengalihan lahan konsesi secara terselubung dengan melibatkan perusahaan lain untuk membuka kawasan hutan di dalam wilayah PT AR, namun tetap menguntungkan kegiatan pertambangan di kemudian hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan (IUP) bersifat terbatas dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa persetujuan negara.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.
Masyarakat adat Luat Siregar Siagian mengklaim sekitar 190 hektare tanah ulayat telah digunakan untuk pertambangan, namun ganti rugi atau kompensasi yang layak belum diterima.
Dokumen resmi berupa Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 menjadi bukti penguasaan tanah adat yang sah.
Selain itu, rencana PT AR membuka 583 hektare lahan baru untuk pembangunan fasilitas tailing mengancam 185.554 pohon, menurut laporan WALHI.
Sekitar 120 hektare lahan telah dibuka, menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan risiko bencana ekologis di Tapanuli Selatan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menekankan aparat penegak hukum harus mengusut aktor utama kerusakan lingkungan, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.
"Izin tambang itu bukan barang dagangan. Negara tidak boleh abai," tegasnya.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL