BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi Tambang Agincourt Resources di Tapsel, Desak APH Usut Aktor Utama

Indra Saputra - Jumat, 16 Januari 2026 12:32 WIB
LIPPSU Soroti Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi Tambang Agincourt Resources di Tapsel, Desak APH Usut Aktor Utama
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL — Dugaan praktik jual beli lahan konsesi PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan dituding terlibat dalam pengelolaan konsesi yang tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.

Polemik ini telah berlangsung sejak 2008 dan hingga 2025 belum menemukan titik terang.

Baca Juga:

Sejumlah pihak menilai ada pola pengalihan lahan konsesi secara terselubung dengan melibatkan perusahaan lain untuk membuka kawasan hutan di dalam wilayah PT AR, namun tetap menguntungkan kegiatan pertambangan di kemudian hari.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan (IUP) bersifat terbatas dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa persetujuan negara.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.

Masyarakat adat Luat Siregar Siagian mengklaim sekitar 190 hektare tanah ulayat telah digunakan untuk pertambangan, namun ganti rugi atau kompensasi yang layak belum diterima.

Dokumen resmi berupa Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 menjadi bukti penguasaan tanah adat yang sah.

Selain itu, rencana PT AR membuka 583 hektare lahan baru untuk pembangunan fasilitas tailing mengancam 185.554 pohon, menurut laporan WALHI.

Sekitar 120 hektare lahan telah dibuka, menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan risiko bencana ekologis di Tapanuli Selatan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menekankan aparat penegak hukum harus mengusut aktor utama kerusakan lingkungan, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.

"Izin tambang itu bukan barang dagangan. Negara tidak boleh abai," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ribuan Lender PT DSI Alami Kerugian Rp1,4 Triliun, OJK dan PPATK Turun Tangan
DPR: RUU Baru Pastikan Aset Tindak Pidana Dikembalikan ke Negara
Kepala Desa Dolok Godang Diduga Fasilitasi Tambang PT AR, Warga Khawatir Risiko Lingkungan dan Bencana
KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Orang Tua
OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Lindungi Dana Lender
Kawal Transisi Energi, Kemenkum Bali Soroti Kepastian Regulasi Virtual Power Plant
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru