BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Lindungi Dana Lender

Adam - Kamis, 15 Januari 2026 19:21 WIB
OJK Siapkan Gugatan Perdata ke Dana Syariah Indonesia, Lindungi Dana Lender
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengajukan gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait indikasi fraud dan gagal bayar kepada para lender.

Langkah ini disebut sebagai "senjata terakhir" jika upaya penyelesaian dan proses hukum yang sedang berjalan tidak membuahkan hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:

"Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan tuntas, senjata terakhir adalah menggugat perdata dari sisi OJK. Ini adalah last resort," ujar Agusman.

Sebelum rencana gugatan, OJK telah menempuh sejumlah langkah, antara lain:

- Mengajukan laporan ke PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri aliran dana DSI.

- Melaporkan DSI ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

- Memfasilitasi pertemuan antara lender dengan pihak DSI beberapa kali untuk mencari titik terang penyelesaian.

- Membatasi kegiatan usaha DSI, termasuk pelarangan pengalihan dana, perubahan direksi/komisaris, dan pemindahan kepemilikan hingga proses hukum selesai.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan delapan indikasi fraud oleh DSI, di antaranya:

1. Membuat proyek fiktif menggunakan data borrower riil untuk menggalang dana baru.
2. Memublikasikan informasi yang menyesatkan melalui website resmi.
3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik dana baru.
4. Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi.
5. Menggunakan dana lender untuk membayar tagihan lain.
6. Melunasi pendanaan borrower macet dengan dana lender.
7.
Mengelola dana lender secara tidak sesuai ketentuan.
8. Memberikan laporan palsu kepada pihak terkait.

Agusman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi lender dan memastikan dana mereka dikembalikan, sekaligus menjaga integritas sektor keuangan syariah.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pinjol di Sumut Meledak 39%, Outstanding Tembus Rp 3,3 Triliun
OJK Blokir 31.382 Rekening Judi Online, Dampak Besar ke Sistem Keuangan
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dalam Agenda Reformasi Kepolisian
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
Mengapa Puasa Ramadan Terus Maju di Kalender Masehi? Ini Penjelasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru