Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan tuntas, senjata terakhir adalah menggugat perdata dari sisi OJK. Ini adalah last resort," ujar Agusman.
Sebelum rencana gugatan, OJK telah menempuh sejumlah langkah, antara lain:
- Mengajukan laporan ke PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri aliran dana DSI.
- Melaporkan DSI ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
- Memfasilitasi pertemuan antara lender dengan pihak DSI beberapa kali untuk mencari titik terang penyelesaian.
- Membatasi kegiatan usaha DSI, termasuk pelarangan pengalihan dana, perubahan direksi/komisaris, dan pemindahan kepemilikan hingga proses hukum selesai.
Hasil pemeriksaan OJK menemukan delapan indikasi fraud oleh DSI, di antaranya:
1. Membuat proyek fiktif menggunakan data borrower riil untuk menggalang dana baru. 2. Memublikasikan informasi yang menyesatkan melalui website resmi. 3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik dana baru. 4. Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. 5. Menggunakan dana lender untuk membayar tagihan lain. 6. Melunasi pendanaan borrower macet dengan dana lender. 7. Mengelola dana lender secara tidak sesuai ketentuan. 8. Memberikan laporan palsu kepada pihak terkait.
Agusman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi lender dan memastikan dana mereka dikembalikan, sekaligus menjaga integritas sektor keuangan syariah.*