Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 31.382 rekening bank terkait judi online telah diblokir hingga Desember 2025, meningkat dari data sebelumnya yang tercatat 30.392 rekening.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, "Terkait pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening, sebelumnya sebanyak 30.392 rekening," ujarnya dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Data rekening tersebut dihimpun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kemudian disesuaikan dengan nomor identitas kependudukan melalui proses enhanced due diligence.
Menurut Dian, tindakan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemblokiran rekening judi online dianggap perlu karena praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi secara lebih luas.
OJK menekankan pentingnya koordinasi antara bank, pemerintah, dan Komdigi dalam menindak jaringan judi daring yang terus berkembang.
Seiring meningkatnya pengawasan, OJK mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik judi online, sekaligus menegaskan bahwa seluruh upaya ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko sistemik di sektor perbankan.*
(ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.