BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

OJK Blokir 31.382 Rekening Judi Online, Dampak Besar ke Sistem Keuangan

- Jumat, 09 Januari 2026 11:04 WIB
OJK Blokir 31.382 Rekening Judi Online, Dampak Besar ke Sistem Keuangan
ilustrasi Buku Bank. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 31.382 rekening bank terkait judi online telah diblokir hingga Desember 2025, meningkat dari data sebelumnya yang tercatat 30.392 rekening.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, "Terkait pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening, sebelumnya sebanyak 30.392 rekening," ujarnya dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

Data rekening tersebut dihimpun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kemudian disesuaikan dengan nomor identitas kependudukan melalui proses enhanced due diligence.

Menurut Dian, tindakan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemblokiran rekening judi online dianggap perlu karena praktik ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi secara lebih luas.

OJK menekankan pentingnya koordinasi antara bank, pemerintah, dan Komdigi dalam menindak jaringan judi daring yang terus berkembang.

Seiring meningkatnya pengawasan, OJK mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik judi online, sekaligus menegaskan bahwa seluruh upaya ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko sistemik di sektor perbankan.*

(ds/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Industri Sawit Indonesia Menghadapi Transformasi, Fokus pada Hilirisasi dan Pasar Domestik
Viral Patung Macan di Kediri Dongkrak Ekonomi Desa, Pedagang Souvenir Bermunculan
Pemerintah Kota Bandar Lampung Hadirkan JPO Siger Milenial Sebagai Destinasi Wisata
OJK Restrukturisasi Kredit Nyaris Rp 400 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera
NIK-KK Tak Lagi Cukup, Semua Kartu SIM Baru Harus Diverifikasi Wajah Mulai Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 74 Pelaku Judi Online, Ajukan Blokir 3.360 Situs ke Komdigi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru