Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
BATAM — Pengadilan Negeri Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.
Pembubaran dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam dan dituangkan dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perseroan berikut proses likuidasi oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dijatuhi pidana denda.
"Putusan ini menegaskan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan harus siap dibubarkan. Badan hukum tidak kebal hukum," kata Wayan, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Wayan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
Ia menyebut Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Perkara ini berawal dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023 yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025 dengan berlandaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kejaksaan.
Wayan menegaskan, langkah hukum perdata ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis.
"Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Pembubaran memastikan tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengulangi kejahatan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyebut putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL