BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KUHAP Baru Tidak Menghalangi Kejagung untuk Tetap Menunjukkan Tersangka

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 20:42 WIB
KUHAP Baru Tidak Menghalangi Kejagung untuk Tetap Menunjukkan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap menampilkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, namun tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

"Tetap tampilan di permohonan ya nanti. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kita punya tanggung jawab," kata Anang kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Anang menambahkan, meski keterbukaan dijaga, hak asasi tersangka tetap dihormati.

"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," ujarnya.

Kebijakan Kejagung ini berbeda dengan praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru tidak menampilkan tersangka ke publik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya menyesuaikan diri dengan KUHAP baru, sehingga publik tidak melihat tersangka dalam konferensi pers.

Perbedaan pendekatan ini mencerminkan dua strategi penegakan hukum yang berbeda: Kejagung menekankan keterbukaan publik, sementara KPK menekankan perlindungan hak tersangka dan prosedur KUHAP baru.*

(dw/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
Kasus Kayu Gelondongan dan Lahan Adat, PT Agincourt Resources Hadapi Tuntutan Hukum di Sumut
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Siap Jalankan SOP Terbaru
ICW Sindir Kejagung: Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Hanya Pencitraan
Kejagung Dalami Peran Buronan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru