Dugaan ini terkait penerimaan uang senilai sekitar Rp 12 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain menampung uang pemerasan melalui rekening kerabat, Hery Sudarmanto juga diduga membeli sejumlah aset atas nama kerabatnya.
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS mengatasnamakan kerabatnya," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA ini telah menjerat sejumlah ASN di Kemenaker sejak 2019 hingga 2024, termasuk pada era MenakerIda Fauziyah.
KPK mencatat total pemerasan yang terjadi pada periode tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.
RPTKA sendiri merupakan syarat wajib agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara legal di Indonesia; keterlambatan penerbitan dokumen ini bisa menyebabkan denda sekitar Rp 1 juta per hari.
Pada 29 Oktober 2025, Hery Sudarmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, dengan dugaan penerimaan uang pemerasan sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun pada 2025.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait kasus ini.
Hingga kini, Hery Sudarmanto tidak ditahan, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Gunakan Rekening Kerabat Tampung Uang Pemerasan