BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kapolda Sumut: KUHP–KUHAP Baru Menuntut Transformasi Cara Kerja Aparat

Abyadi Siregar - Selasa, 20 Januari 2026 14:55 WIB
Kapolda Sumut: KUHP–KUHAP Baru Menuntut Transformasi Cara Kerja Aparat
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak sekadar perubahan regulasi, melainkan menuntut transformasi mendasar dalam cara berpikir dan cara kerja aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Whisnu saat membuka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Senin, 19 Januari 2026.

Kegiatan tersebut digelar Divisi Hukum Polri dan diikuti pejabat utama Polda Sumut, para kapolres, kasat reskrim, kasat narkoba, hingga kapolsek, baik secara luring maupun daring.

Baca Juga:

"Hari ini kita berada di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa," kata Whisnu.

Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru menandai arah baru sistem hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.

Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan aparat, bukan sekadar memahami bunyi pasal.

Whisnu juga menyoroti perubahan signifikan dalam KUHAP yang menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.

Kewenangan tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Penguatan kewenangan tanpa integritas justru berbahaya. Karena itu, yang dibangun bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga etika dan akuntabilitas," ujarnya.

Dalam konteks KUHP, Whisnu menilai paradigma pemidanaan mengalami pergeseran.

Hukum pidana tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mendorong pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Tujuannya adalah pemulihan korban, rekonsiliasi sosial, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali Audiensi dengan Pemkab Badung, Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Inklusif
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sosialisasi SKP ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Korban WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Capai Rp 18,4 Miliar
Polres Batu Bara Gelar Sertijab PJU, Wujudkan Regenerasi dan Penguatan Organisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru