100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak sekadar perubahan regulasi, melainkan menuntut transformasi mendasar dalam cara berpikir dan cara kerja aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Whisnu saat membuka Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan tersebut digelar Divisi Hukum Polri dan diikuti pejabat utama Polda Sumut, para kapolres, kasat reskrim, kasat narkoba, hingga kapolsek, baik secara luring maupun daring.Baca Juga:
"Hari ini kita berada di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa," kata Whisnu.
Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru menandai arah baru sistem hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.
Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan aparat, bukan sekadar memahami bunyi pasal.
Whisnu juga menyoroti perubahan signifikan dalam KUHAP yang menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana.
Kewenangan tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Penguatan kewenangan tanpa integritas justru berbahaya. Karena itu, yang dibangun bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga etika dan akuntabilitas," ujarnya.
Dalam konteks KUHP, Whisnu menilai paradigma pemidanaan mengalami pergeseran.
Hukum pidana tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mendorong pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Tujuannya adalah pemulihan korban, rekonsiliasi sosial, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL