100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menolak menempuh jalur restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Menurut Rismon, mekanisme damai tidak akan memulihkan nama baik Jokowi sebagai pelapor.
"Kalau Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya, itu tidak bisa dengan restorative justice atau SP3. Jadi, kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang seharusnya menyelesaikan ini," kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Rismon mengatakan ia bersama dua tersangka lain di klaster kedua, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak akan mengikuti langkah damai sebagaimana ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kami tetap lanjutkan sampai perkara ini tuntas," ujarnya.
Ia menilai penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai melalui restorative justice tidak serta-merta menyelesaikan substansi perkara.
Langkah tersebut, kata Rismon, hanya membebaskan keduanya dari status tersangka dan pencekalan, tanpa memulihkan nama baik Jokowi.
Kuasa hukum Rismon dan kawan-kawan, Jahmada Girsang, juga menyoroti proses dan isi kesepakatan restorative justice yang dinilai tidak transparan.
Menurut dia, perjanjian damai semestinya dibuka ke publik agar jelas syarat dan poin yang disepakati para pihak.
"Harus ada perjanjian yang terbuka. Poin-poin apa saja yang dipenuhi itu seharusnya jelas," kata Jahmada.
Ia juga mempertanyakan rentang waktu pengajuan hingga persetujuan restorative justice.
Jahmada menyebut prosedur tersebut mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan tenggat waktu tertentu.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL