BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Rismon Sianipar Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi: Lanjut Hingga Tuntas!

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 15:29 WIB
Rismon Sianipar Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi: Lanjut Hingga Tuntas!
Rismon Sianipar. (foto: @SianiparRismon/X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menolak menempuh jalur restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Menurut Rismon, mekanisme damai tidak akan memulihkan nama baik Jokowi sebagai pelapor.

"Kalau Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya, itu tidak bisa dengan restorative justice atau SP3. Jadi, kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang seharusnya menyelesaikan ini," kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga:

Rismon mengatakan ia bersama dua tersangka lain di klaster kedua, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak akan mengikuti langkah damai sebagaimana ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kami tetap lanjutkan sampai perkara ini tuntas," ujarnya.

Ia menilai penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai melalui restorative justice tidak serta-merta menyelesaikan substansi perkara.

Langkah tersebut, kata Rismon, hanya membebaskan keduanya dari status tersangka dan pencekalan, tanpa memulihkan nama baik Jokowi.

Kuasa hukum Rismon dan kawan-kawan, Jahmada Girsang, juga menyoroti proses dan isi kesepakatan restorative justice yang dinilai tidak transparan.

Menurut dia, perjanjian damai semestinya dibuka ke publik agar jelas syarat dan poin yang disepakati para pihak.

"Harus ada perjanjian yang terbuka. Poin-poin apa saja yang dipenuhi itu seharusnya jelas," kata Jahmada.

Ia juga mempertanyakan rentang waktu pengajuan hingga persetujuan restorative justice.

Jahmada menyebut prosedur tersebut mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan tenggat waktu tertentu.

"Dari satu poin saja, tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan seluruh komponen restorative justice," ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilepaskan dari status tersangka setelah permohonan restorative justice mereka disetujui Jokowi sebagai pelapor.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggelar perkara dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Pada 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Adapun klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Dijadwalkan
Kapolda Sumut: KUHP–KUHAP Baru Menuntut Transformasi Cara Kerja Aparat
Kanwil Kemenkum Bali Audiensi dengan Pemkab Badung, Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Inklusif
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sosialisasi SKP ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru