100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan fakta penting dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya.
Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan kasus korupsi sektor energi nasional.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi.Baca Juga:
Keterangan yang disampaikan saksi dinilai relevan dan memperkuat konstruksi dakwaan penuntut umum, terutama terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang terjadi secara sistemik, baik di sektor hulu maupun hilir.
Salah satu fakta yang terungkap berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan Nicke, OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar.
Pertamina memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik milik sendiri maupun kerja sama dengan mitra.
Fakta ini, menurut JPU, mempertegas bahwa penggunaan OTM tidak memiliki urgensi operasional sebagaimana dilakukan terdakwa.
Selain itu, persidangan juga menyingkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.
Meskipun Pertamina menekan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa diduga melakukan ekspor terhadap minyak mentah bagian negara dan menolak pasokan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Triyana juga menyoroti dugaan perbuatan terdakwa memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan rahasia, termasuk kebutuhan perusahaan dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), karena pihak ketiga tidak diperkenankan ikut menyusun Owner Estimate (OE) atau proses pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa sekitar 40 saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan didukung dokumen serta bukti elektronik," ujar Triyana.
Penuntut umum menegaskan masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bukti penyimpangan tata kelola PT Pertamina selama periode 2013–2024.
Terkait saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar, majelis hakim telah menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Ahok dijadwalkan bersaksi Selasa, 27 Januari 2026, sementara Jonan dan Arcandra akan hadir Kamis mendatang.
Kehadiran mereka dianggap krusial untuk mengungkap peran pengawasan dan pengambilan kebijakan di PT Pertamina.*
(ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL