Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 8 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami cuaca cerah
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan fakta penting dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya.
Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan kasus korupsi sektor energi nasional.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi.Baca Juga:
Keterangan yang disampaikan saksi dinilai relevan dan memperkuat konstruksi dakwaan penuntut umum, terutama terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang terjadi secara sistemik, baik di sektor hulu maupun hilir.
Salah satu fakta yang terungkap berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan Nicke, OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar.
Pertamina memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik milik sendiri maupun kerja sama dengan mitra.
Fakta ini, menurut JPU, mempertegas bahwa penggunaan OTM tidak memiliki urgensi operasional sebagaimana dilakukan terdakwa.
Selain itu, persidangan juga menyingkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.
Meskipun Pertamina menekan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa diduga melakukan ekspor terhadap minyak mentah bagian negara dan menolak pasokan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Triyana juga menyoroti dugaan perbuatan terdakwa memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan rahasia, termasuk kebutuhan perusahaan dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), karena pihak ketiga tidak diperkenankan ikut menyusun Owner Estimate (OE) atau proses pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa sekitar 40 saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan didukung dokumen serta bukti elektronik," ujar Triyana.
Penuntut umum menegaskan masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat bukti penyimpangan tata kelola PT Pertamina selama periode 2013–2024.
Terkait saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar, majelis hakim telah menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Ahok dijadwalkan bersaksi Selasa, 27 Januari 2026, sementara Jonan dan Arcandra akan hadir Kamis mendatang.
Kehadiran mereka dianggap krusial untuk mengungkap peran pengawasan dan pengambilan kebijakan di PT Pertamina.*
(ad)
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami cuaca cerah
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Min
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup, sekaligu
AGAMA
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA