Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Beberapa hari berikutnya, sekitar tanggal 15 Mei 2025, sekelompok preman dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran rumah secara paksa. Kami saat itu kalang kabut dan ketakutan. Tidak tau mau kemana," tutur Martini Girsang dengan berlinang air mata.
Masyarakat menilai, tindakan PT NDP mengusir paksa masyarakat tersebut merupakan cara-cara barbar. Tidak ubahnya seperti cara-cara PKI yang tanpa punya rasa perikemanusiaan. "Kami melihat, cara-cara seperti itu telah merusak citra PTPN sebagai sebuah perusahaan BUMN," tegas waraga.
Karena itu, Pantas Pandiangan menegaskan, mereka menuntut agar PTPN membantu memfasilitas agar PT NDP membayar konvensasi atas kerugian masyarakat.
"Kami meminta tanah dan rumah kami yang dihancurkan secara paksa diberi konvensasi yang layak. Bila tidak, kami menuntut tanah dan rumah kami dikembalikan," tegas Pantas Pandiangan.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.