BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah

Adam - Rabu, 21 Januari 2026 20:32 WIB
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
Marcella Santoso bersiap sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). (Foto: Bayu Pratama S/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, ia menyebut ada permintaan khusus agar dirinya meminta maaf terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.

"Itu yang saya minta maaf, meski sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sadar video itu bisa dipelintir," katanya.

Majelis hakim kemudian menegaskan agar Marcella tetap fokus memberikan keterangan sebagai saksi.

Hakim Ketua Effendi menegur Marcella ketika keterangannya dinilai melebar dari konteks perkara.

Meski demikian, Marcella tetap menekankan bahwa video permintaan maaf tersebut ditayangkan tanpa konteks utuh.

Ia mengaku baru mengetahui kemudian bahwa video itu dipublikasikan dalam sebuah acara yang menampilkan visual uang senilai Rp2 triliun.

"Akibatnya, seolah-olah saya yang membiayai demo dengan uang Rp2 triliun," ujar Marcella.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan Marcella.

"Enggak ada, enggak ada permintaan untuk mengakui sebagai dalang Indonesia Gelap," kata jaksa Andy Setiyawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus ekspor CPO, tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis dengan membangun opini negatif melalui media massa, program televisi, dan buzzer media sosial untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh penyidik.

Para terdakwa juga didakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang perangkat komunikasi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Milik Anak Usaha Sugar Group di Lahan TNI AU Lampung
Sidang Dugaan Korupsi Pertamina: JPU Ungkap Fakta Kunci Tata Kelola OTM, Ahok Dijadwalkan Bersaksi
RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan
Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil di Batam
Kapolsek Denpasar Timur Tinjau Patroli KRYD, Pastikan Harkamtibmas Tetap Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru