BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA – Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Marcella Santoso, mengaku diminta penyidik untuk mengakui dirinya sebagai dalang di balik demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap serta isu penolakan Rancangan Undang-Undang TNI.
Pengakuan itu disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzzaki.Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa menampilkan video permintaan maaf Marcella yang sebelumnya sempat beredar di publik.
Menanggapi hal itu, Marcella membenarkan bahwa video tersebut dibuat olehnya pada 3 Juni 2025, saat proses penyidikan masih berjalan.
Marcella mengatakan penyidikan terhadap dirinya kala itu berjalan berlarut-larut.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku mendapat permintaan untuk mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menginisiasi isu Indonesia Gelap dan polemik RUU TNI.
"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI' itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya," kata Marcella di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat diverifikasi. Menurut Marcella, setiap kali ia meminta pembuatan konten atau pemberitaan, selalu ada poin-poin tertulis yang jelas.
Namun, pada isu Indonesia Gelap dan RUU TNI, ia mengaku tidak pernah menyusun arahan apa pun.
"Di dua isu itu tidak ada poin dari saya. Makanya saya bilang di video itu 'bagaimanapun ceritanya', karena jawaban saya tidak pernah sesuai dengan keinginan penyidik," ujarnya.
Marcella juga menjelaskan bahwa permintaan maaf yang ia sampaikan dalam video berkaitan dengan isu lain, seperti viralnya jam tangan Direktur Penyidikan bernilai Rp1 miliar serta kabar tidak benar mengenai kehidupan pribadi Jaksa Agung.
Namun, ia menyebut ada permintaan khusus agar dirinya meminta maaf terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.
"Itu yang saya minta maaf, meski sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sadar video itu bisa dipelintir," katanya.
Majelis hakim kemudian menegaskan agar Marcella tetap fokus memberikan keterangan sebagai saksi.
Hakim Ketua Effendi menegur Marcella ketika keterangannya dinilai melebar dari konteks perkara.
Meski demikian, Marcella tetap menekankan bahwa video permintaan maaf tersebut ditayangkan tanpa konteks utuh.
Ia mengaku baru mengetahui kemudian bahwa video itu dipublikasikan dalam sebuah acara yang menampilkan visual uang senilai Rp2 triliun.
"Akibatnya, seolah-olah saya yang membiayai demo dengan uang Rp2 triliun," ujar Marcella.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan Marcella.
"Enggak ada, enggak ada permintaan untuk mengakui sebagai dalang Indonesia Gelap," kata jaksa Andy Setiyawan usai persidangan.
Dalam perkara ini, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus ekspor CPO, tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis dengan membangun opini negatif melalui media massa, program televisi, dan buzzer media sosial untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh penyidik.
Para terdakwa juga didakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang perangkat komunikasi.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(tb/ad)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL