Rismon, salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, menyoroti dua hal yang dinilainya menunjukkan ketidakprofesionalan institusi kepolisian.
Pertama, Polri diduga mencatut nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam dua gelar perkara khusus yang diadakan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Rismon, hal ini dilakukan untuk melegitimasi keputusan penyidikan, padahal Komnas HAM tidak hadir dan tidak menyetujui agenda tersebut.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
"Tadi kami sangat kecewa menemukan fakta bahwa Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sengaja mencatut Komnas HAM agar tindakan mereka terlihat sejalan dengan nilai-nilai HAM. Padahal Komnas HAM tidak hadir sama sekali," ujar Rismon usai mendatangi Komnas HAM, Rabu (21/1/2026).
Kedua, Rismon menilai terjadi relasi kuasa dalam proses hukum. Hal ini terlihat ketika dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada awal Januari 2026.
Rismon menduga penyidik yang menangani dirinya dan tersangka klaster kedua turut hadir dalam pertemuan tersebut, yang menurutnya menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan dan potensi penyalahgunaan otoritas.
"Bagaimana mungkin orang yang memproses kami sebagai tersangka tiba-tiba hadir di ruangan rumah mantan Presiden dan mudah diperintah-perintah. Ini jelas melanggar," kata Rismon.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari delapan tersangka, dua orang telah memperoleh SP3, sementara enam tersangka lainnya, termasuk Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, masih menjalani proses hukum.
Rismon dan rekan-rekannya juga didampingi kuasa hukum, Refly Harun, saat mengadukan dugaan kriminalisasi ini ke Komnas HAM.