BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah, 15.000 Lender Rugi Rp 2,4 Triliun

Raman Krisna - Jumat, 23 Januari 2026 18:43 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif PT Dana Syariah, 15.000 Lender Rugi Rp 2,4 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui modus proyek fiktif.

Berdasarkan penyidikan, sekitar 15.000 lender mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam periode 2018–2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, PT DSI memanfaatkan data borrower existing, peminjam yang masih aktif, untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga:

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan," ujar Ade, Jumat (23/1), di Jakarta Selatan.

Modus ini membuat para lender percaya bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar membutuhkan pendanaan, sehingga mereka menanamkan modalnya.

Namun, ketika dana pokok dan imbal hasil sebesar 16–18 persen jatuh tempo pada Juni 2025, para lender tidak bisa melakukan penarikan.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2026, 28 saksi telah diperiksa, termasuk klaster borrower, lender, serta pejabat dan manajemen PT DSI.

Penyidik juga melakukan penggeledahan kantor pusat DSI di District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan, serta menyita dokumen, surat, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pembuatan laporan palsu, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade menambahkan, dugaan tindak pidana ini terjadi sebelum PT DSI memperoleh izin dari OJK sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2021.

Artinya, perusahaan sudah menghimpun dana lender tanpa izin resmi.

Dalam upaya pemulihan kerugian, Bareskrim telah memblokir sejumlah rekening terkait, termasuk rekening escrow, rekening afiliasi, dan rekening perorangan yang diduga menyalurkan dana ke proyek fiktif.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK untuk menelusuri aliran dana serta mendukung restitusi bagi para korban.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Tapsel Sebut Berutang Budi ke Akhirun Piliang
Kapolsek Denbar Sambang Desa Tegal Harum, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Dua Fakta yang Buatnya Kecewa dengan Polri
PPATK Sebut Dana Triliunan Rupiah “Nyangkut”, Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia
Polsek Blahbatuh Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Depan Kafe, 14 Adegan Diperagakan
Jumat Curhat di Desa Medahan, Polres Gianyar dan Masyarakat Adat Perkuat Kamtibmas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru