BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Januari 2026 22:53 WIB
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (kanan) menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo sehari menjelang KTT GCC-ASEAN di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (19/10/2023). (foto: Bandar AL-JALOUD/Saudi Royal Palace/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Sinyal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Pernyataan tersebut merespons pertanyaan awak media terkait urgensi meminta keterangan Jokowi, mengingat kuota tambahan diperoleh setelah pertemuan langsung Presiden Jokowi dengan Raja Salman dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MBS).

Baca Juga:

"Terkait pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan penyidik. Kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian dimintai keterangan," ujar Budi.

Ia menegaskan penyidik masih memantau perkembangan kasus untuk menilai urgensi memanggil Jokowi.

Kuota tambahan 20.000 jemaah semestinya diprioritaskan untuk haji reguler.

Namun, diskresi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

KPK mendalami keputusan ini karena diduga membuka ruang praktik jual beli kuota dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.


Hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo yang ikut mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Dito mengakui penyidik menanyakan detail pertemuan dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), tempat tawaran kuota tambahan muncul, dan menepis isu barter kepentingan.

"Keterangan Dito diharapkan membantu rekontruksi situasi pra-diskresi. Jika belum cukup, opsi memanggil Jokowi tetap terbuka," jelas Budi.

KPK menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geram! Kapolres Bengkalis Temukan Tiga Anggotanya Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Bersama Wanita
Viral! Istri Personel Polres Sibolga Laporkan Suaminya Atas Dugaan KDRT dan Percobaan Pembunuhan
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Rp 4,6 Miliar
Dana BOS dan SPP Dikorupsi, Eks Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Eks Kapolres Tapsel Sebut Berutang Budi ke Akhirun Piliang
Kapolsek Denbar Sambang Desa Tegal Harum, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru