Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatra Utara.
Perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026.
"Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum KPK," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Kasus ini terjadi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara, yang kini berstatus sebagai BTP Kelas I Medan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka.
"Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya masuk ke tahap penyiapan dakwaan oleh JPU dalam waktu 14 hari," ujar Budi.
KPK memastikan proses persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum.
Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan guna mengawal proses penegakan hukum.
"Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara terbuka," kata Budi.*
(mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.