BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung

Raman Krisna - Minggu, 25 Januari 2026 09:59 WIB
Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung
Ilustrasi. Ruang sidang. (foto: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Seorang warga bernama Samsi menggugat secara perdata sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga Presiden RI, terkait dugaan mafia tanah di Lampung.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Thamrin Law Firm Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (25/1/2026).

Gugatan ini bermula dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung beberapa tahun lalu, tetapi Samsi mengaku belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga:

Dalam petitum, Samsi menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat hak milik yang diperiksa oleh Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Selatan dengan hasil non-identik dan tanda tangan karangan, sehingga dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Terhadap laporan pemalsuan surat sudah jelas dan nyata terdapat hasil laboratorium forensik yang menyatakan non-identik dan tanda tangan karangan, penyidik Polresta menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Dedi Sembowo, kuasa hukum Samsi, dalam keterangan tertulis.

Gugatan PMH ini menargetkan 11 tergugat utama, antara lain Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Lampung, Kapolres Pesisir Barat, Menteri ATR/BPN, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat.

Presiden RI dan Komisioner Kompolnas juga tercatat sebagai turut tergugat.

Samsi berharap gugatan ini menjadi jalan bagi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Saya berharap Kapolri dan Presiden RI tidak menutup diri untuk menindak pelakunya dan membuka perkara ini, karena tindakan mafia tanah ini sangat membahayakan dan merugikan banyak orang, termasuk saya," kata Samsi.

Gugatan ini sebelumnya telah mengikuti agenda mediasi yang dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.*


(vo/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Sebut WNI Terlibat Scam Bukan Korban, Ketua BKSAP: Masalahnya Lapangan Kerja di Indonesia Minim
Yayasan Siger Bantah Isu Ilegalitas SMA dan Dana Hibah Rp700 Juta
Tiang Listrik Rubuh Diterjang Angin Kencang di Way Lunik, Tak Ada Korban Jiwa
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Keluarga Tolak Lula Lahfah Diautopsi, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dito Ariotedjo Bersaksi, Asal-usul Tambahan Kuota Haji Terungkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru