Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA â Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali melontarkan pernyataan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengklaim terdapat aliran uang ke partai politik dan organisasi masyarakat yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Januari 2026, menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.Baca Juga:
"Ormasnya dulu lah ya, ormas yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya. Itu dulu cluenya," ujar Noel kepada wartawan.
Meski memberi petunjuk, Noel menolak mengungkap secara gamblang identitas partai politik dan organisasi masyarakat yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa yang disinggungnya adalah aliran dana, bukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana.
"Nanti saja soal namanya. Ini soal aliran uang, bukan soal terlibat atau tidak," kata Noel.
Berdasarkan pantauan, Noel tiba di ruang sidang Kusumahatmadja sekitar pukul 10.39 WIB dengan mengenakan kemeja batik biru dan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye.
Ia tampak membawa sebuah map biru dan menyatakan siap mengikuti proses persidangan.
Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut gratifikasi tersebut diterima Noel baik secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa memaparkan uang dan barang tersebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak swasta yang berkepentingan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap bersama sejumlah pihak lain.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang.
Total dana yang dikumpulkan dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi sertifikasi K3 tersebut.*
(tm/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA