Dalam sidang itu, jaksa juga menanggapi isu konflik kepentingan terkait pembiayaan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi Pertamina.
Triyana menegaskan persoalan hukum muncul ketika aktivitas tersebut dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga.
"Ketika kegiatan itu dibiayai pihak luar, muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan strategis," kata Triyana.
JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. JPU berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara untuk mengkaji apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.*