PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Medan Terdampak Pemadaman
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Suderajat (49), pedagang es gabus yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI-Polri di Kemayoran, Jakarta Pusat, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fisik.
Korban mengalami intimidasi berupa pemukulan, tendangan, hingga persekusi di lokasi dagangnya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Suderajat dapat mengajukan permohonan perlindungan, termasuk pendampingan hukum, perlindungan fisik, serta bantuan pemulihan medis dan psikologis akibat trauma.Baca Juga:
Selain itu, korban juga berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil.
"Bantuan pemulihan medis dan psikologis jika diperlukan, termasuk restitusi. Kami terbuka dan siap membantu memproses permohonan perlindungan korban," ujar Susilaningtias, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, video yang menampilkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo, viral di media sosial.
Dalam video itu, keduanya menuduh es gabus Suderajat mengandung spons tanpa verifikasi laboratorium, bahkan memaksa pedagang untuk memakan dagangannya sendiri.
Polisi dan TNI yang terlibat telah meminta maaf.
Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat memastikan seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Saat ini, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk pengujian lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa lokasi produksi es di Depok turut ditelusuri, memastikan produk yang dijual Suderajat tidak menggunakan bahan berbahaya.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut aman. Kami juga memastikan produksi di Depok tidak menggunakan bahan berbahaya," jelas Roby.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan aparat, sekaligus menekankan prosedur verifikasi yang harus dilakukan sebelum menuduh pedagang menggunakan bahan berbahaya.
LPSK menegaskan langkah perlindungan menjadi hak Suderajat sebagai korban tindak kekerasan dan intimidasi.*
(k/dh)
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN