BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

KPK Periksa Gus Yaqut Lagi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024

Adam - Jumat, 30 Januari 2026 19:42 WIB
KPK Periksa Gus Yaqut Lagi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan pembagian kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang fokus menilai kerugian negara.

Baca Juga:

"Hari ini pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Seharusnya, kuota dibagi sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga pembagian yang dilakukan Kementerian Agama pada masa Gus Yaqut melanggar aturan, yakni menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

"Ini berbeda dari ketentuan, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Sebelumnya, ia juga beberapa kali diperiksa terkait perkara ini, termasuk pada 16 Desember 2025.

Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara sebelum keputusan hukum berikutnya.

"Kami menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan," kata Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penetapan kuota ibadah haji, yang menjadi hak jutaan jamaah Indonesia setiap tahunnya.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kuota Haji 2024: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK Lima Jam Tanpa Penahanan
Sensitif dan Strategis, Inilah Alasan Ambang Batas Parlemen Selalu Memanas di Setiap Revisi UU Pemilu
Pj Sekdaprov Sumut Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Kasus Kuota Haji 2024 Bergulir, Gus Yahya Memastikan PBNU Tak Terlibat dalam Penyelidikan KPK
Ditanya soal Status Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Memilih Bungkam di KPK
Gus Yahya Bungkam soal Pemeriksaan Adik oleh KPK: “Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru