Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN – Sidang pengadilan Tipikor Medan kembali menyoroti profesionalisme auditor dalam kasus pengadaan jaringan komunikasi informatika desa senilai Rp203 juta.
Ketua Tim Auditor Kejari Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, mengakui terdapat sejumlah kesalahan pengetikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.
Sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Jumat (30/1/2026), menghadirkan Ika sebagai saksi ahli.Baca Juga:
Dalam pemeriksaan hampir dua jam, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa SH, serta majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, menyoroti sejumlah inkonsistensi dalam LHP.
Ika menjelaskan bahwa audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan SPJ, kwitansi, RAB, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Bupati.
Ia menyebut ada empat penyedia, termasuk CV Promiseland.
Namun, saat ditanya mengenai item "Pengadaan Website Desa" yang faktanya dikerjakan CV Arih Perdana, Ika menyatakan itu hanya kesalahan pengetikan.
"Apakah kesalahan pengetikan dalam laporan audit membuat hasil perhitungan tetap benar?" tanya penasihat hukum terdakwa. Ika terdiam sebelum akhirnya menegaskan bahwa jumlah kerugian negara dalam LHP tetap benar.
Majelis hakim pun mempertanyakan profesionalisme saksi ahli.
"Pengadilan bisa tidak mempertimbangkan ini (keterangan saksi ahli)," tegas Ketua Majelis Yusafrihardi Girsang.
Di luar persidangan, Amsal mempertanyakan integritas auditor yang tidak melakukan klarifikasi sebelum mencantumkan kesalahan pengetikan yang menyeretnya ke meja hijau.
Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkan sebesar Rp30 juta merupakan harga wajar tanpa markup.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.
Amsal menambahkan, "Tuhan itu baik. Badan saya dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya."*
(dh)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL