BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Bareskrim Blokir Reksadana Rp 467 Miliar PT MPAM, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Insider Trading

Adam - Rabu, 04 Februari 2026 08:31 WIB
Bareskrim Blokir Reksadana Rp 467 Miliar PT MPAM, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Insider Trading
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 14 sub-rekening efek terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).

Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan reksadana dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT MPAM dan sejumlah perusahaan terafiliasi.

Baca Juga:

"Di antaranya, enam sub-rekening reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih Rp 467 miliar," ujar Ade, Selasa (3/2/2026), di kawasan SCBD, Jakarta.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai pidana hingga pasar modal.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan insider trading, yaitu Direktur Utama PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham Edy Suwarno (ESO), dan istrinya Eveline Listijosuputro (EL).

Ade menjelaskan, ketiganya diduga memanfaatkan informasi nonpublik untuk melakukan transaksi saham tertentu. ESO diketahui memiliki saham di PT MPAM dan perusahaan afiliasinya, sementara ESI memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang terkait PT MPAM.

"ESO memanfaatkan perannya melalui manajer investasi PT MPAM untuk membeli saham perusahaan afiliasi dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi," jelas Ade.

Kasus ini menunjukkan upaya Bareskrim untuk menindak praktik ilegal insider trading yang merugikan investor dan menyalahi prinsip pasar modal yang sehat.

Pemblokiran rekening dan penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga integritas industri pasar modal nasional.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas, Terkait Kasus Dugaan Saham Gorengan
Pandji Pragiwaksono Tegaskan Materi Stand-Up “Mens Rea” Bukan Bentuk Penghinaan ke Wapres Gibran
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ujaran SARA ke Masyarakat Toraja
Polri Mulai Selidiki Perputaran Uang Raksasa di Tambang Emas Ilegal, Fokus pada Modus Operasional dan Aktor Pelaku
IHSG Terjun Bebas, Bareskrim Fokus Selidiki Dugaan Pidana Saham Gorengan yang Picu Kepanikan Pasar
Bareskrim Periksa 46 Saksi Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru