Dalam operasi senyap yang digelar Rabu, 4 Februari 2026, penyidik KPK mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pajak.
Uang tunai yang disita diduga merupakan bagian dari transaksi ilegal dalam proses restitusipajak.
"Tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penindakan.
Dari hasil penyelidikan awal, perkara ini diduga terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Perkara ini berkaitan dengan proses restitusi PPN yang diajukan pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta.
Ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Malam ini dijadwalkan tiba di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Budi.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak.
Penentuan pasal dan status hukum akan diputuskan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara.
"Konstruksi pasalnya nanti akan kami sampaikan setelah ekspose perkara, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi," ujar Budi.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus terperiksa.
KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
(tb/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT, Dugaan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin Terungkap