BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Digital, Korban Teralpakan Hingga Rp 70 Juta

Ahmad Yani Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026 13:52 WIB
Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Digital, Korban Teralpakan Hingga Rp 70 Juta
Press release disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Kamis (5/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGPolda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus pemerasan digital yang merugikan korban secara materi dan psikologis.

Press release disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran intimidasi.

Baca Juga:

Tersangka, berinisial MHH, mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp, dengan tujuan memeras dan menakut-nakuti korban.

Akibat tekanan tersebut, korban menyerahkan uang hingga mencapai Rp 70.500.000.

"Berdasarkan laporan korban, tersangka melakukan intimidasi dengan menyebarkan video editan dan meminta uang," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan menangkap MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan konten pribadi kepada siapapun.

"Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke polisi atau melalui kanal pengaduan siber kami," tutupnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Viral Video Diduga Kadisperindag Batam
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Polda Bali Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp4,8 Miliar
Investasi Saham dan Kripto Palsu, Kerugian Capai Rp 3,05 Miliar
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru