BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 4 Balita Dievakuasi dari Jaringan Jual Beli Lintas Provinsi

Adam - Sabtu, 07 Februari 2026 13:56 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 4 Balita Dievakuasi dari Jaringan Jual Beli Lintas Provinsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto: Sebanyak 4 balita diselamatkan korban perdagangan anak yang berhasil dibongkar oleh kepolisian. (Foto: Dok. Dok Humas Polda Metro Jaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan empat balita korban perdagangan anak setelah membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Operasi ini juga mengamankan 10 pelaku yang menjalankan praktik jual beli anak lintas daerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penanganan kasus melibatkan anak selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi korban.

Baca Juga:

Identitas dan hak anak dijaga ketat, sementara proses hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang merusak masa depan mereka," ujar Budi, Sabtu (7/2/2026).

Kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga terkait keberadaan seorang anak berinisial RZ. Berdasarkan penyidikan, korban dijual berulang kali dengan nilai transaksi yang meningkat, mulai Rp17,5 juta, Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta.

Salah satu pelaku berperan sebagai perantara yang membawa anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tim gabungan bergerak cepat meski menghadapi kendala geografis, dan berhasil mengamankan tersangka serta menyelamatkan keempat korban, yang kemudian dievakuasi ke Jakarta.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari menegaskan proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender, tanpa pelanggaran HAM maupun reviktimisasi.

Kondisi fisik dan psikologis anak-anak dilaporkan baik, dan mereka kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan dugaan perdagangan anak melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pedagang Mainan 65 Tahun di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Siswa dengan Iming-iming Uang
Diduga Korban TPPO, Gadis Medan Laporkan Kasus ke Polda Riau Bantu AMPK dan Posbakum Aisyiyah
Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan
OJK Sebut WNI Terlibat Scam Bukan Korban, Ketua BKSAP: Masalahnya Lapangan Kerja di Indonesia Minim
"DESAK POLDA SUMUT PERIKSA 39 PERUSAHAAN P3MI MEDAN" – SAHARUDDIN: BUTUH RDP UNTUK BONGKAR SINDIKASI TPPO!
Nasib Korban TPPO Usia 17 Tahun Terlantar, Massa AMPK TPPO Kecewa Besar – Pemko Medan Diam!?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru