BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Terungkap! Sidang Sengketa Lahan Desa Napa, Saksi PT Agincourt Akui Ada Lahan Belum Diganti Rugi

Indra Saputra - Sabtu, 07 Februari 2026 15:29 WIB
Terungkap! Sidang Sengketa Lahan Desa Napa, Saksi PT Agincourt Akui Ada Lahan Belum Diganti Rugi
Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources kembali mengungkap fakta yang dinilai kontradiktif.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, saksi dari pihak tergugat mengakui masih terdapat lahan di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mengatakan persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak PT Agincourt Resources.

Baca Juga:

Pemeriksaan saksi berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

"Majelis hakim sangat aktif bertanya karena keterangan saksi-saksi PT Agincourt tidak konsisten," kata RHa Hasibuan kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyoroti pengakuan salah satu saksi yang menyatakan ikut terlibat langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan verifikasi tersebut.

"Saksi mengaku ikut verifikasi, tetapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak bisa memastikan apakah verifikasi dilakukan satu kali atau dua kali," ujarnya.

Perbedaan waktu antara verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan penggugat.

RHa Hasibuan menyebut pihaknya berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT Agincourt menyatakan pembayaran dilakukan pada 2016.

"Rentang waktunya cukup jauh. Ini menjadi persoalan serius dalam perkara ini," kata dia.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah pengakuan saksi PT Agincourt mengenai adanya lahan yang belum diganti rugi.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dengan merujuk pada peta yang ditunjukkan dalam persidangan.

"Saksi mengakui ada lahan yang belum dibebaskan. Namun, ia tidak mengetahui luas lahan maupun siapa pemiliknya, hanya menunjuk lokasinya dalam PHT," ujar RHa Hasibuan.

Menurut penggugat, lahan yang diakui belum diganti rugi tersebut merupakan objek gugatan yang sejak awal diajukan oleh Parsadaan Siregar Siagian.

"Itulah lahan milik Parsadaan Siregar Siagian yang kami gugat sejak awal," katanya.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti keterangan saksi PT Agincourt bernama Hasanudin Dalimunthe yang dinilai berubah-ubah terkait lokasi lahan sengketa.

"Awalnya saksi menyebut berada di WEK 4, kemudian diralat dan disebut berada di Desa Napa. Keterangan seperti ini menunjukkan ketidakjelasan," ujar RHa Hasibuan.

Persidangan perkara sengketa lahan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganti Rugi Lahan Tambang Batang Toru Dinilai Janggal, Nama Karyawan Perusahaan Muncul
Damkar Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan di Pollung Berhasil Dipadamkan
Sengketa Lahan Pasar Sambas: PUD Pasar Medan Ambil Langkah Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Kasus Sengketa Lahan di Depok, KPK Buka Peluang Pantau Praktik Korupsi di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan, 7 Orang Diamankan
Bali Perkuat Kedaulatan Pangan, Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilarang Mutlak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru