JAKARTA — Pakar hukum pidana Profesor Supardi Ahmad menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang secara konstitusional berada di bawah presiden, bukan kementerian atau institusi lain.
Pandangan tersebut ia sampaikan merespons dinamika kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menjelaskan, posisinya berpijak pada filosofi dasar berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konstruksi negara, kata Supardi, terdapat instrumen-instrumen yang bekerja berdasarkan konstitusi, termasuk kepala negara dan alat-alat negara.
"Dalam Pasal 30 UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa kepolisian adalah alat negara. Dengan demikian, Polri tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden, bukan kepada kementerian atau institusi lain," ujar Supardi dalam diskusi bertajuk Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut Supardi, secara yuridis konstitusional tidak ada ruang penafsiran ganda terkait kedudukan Polri.
Polisi sebagai alat negara memiliki garis komando langsung kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Ia juga menyoroti aspek historis dan sosiologis yang membentuk posisi Polri saat ini, khususnya sejak era reformasi.
Reformasi, kata dia, melahirkan prinsip supremasi sipil dan menegaskan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Reformasi menempatkan polisi sebagai institusi sipil, bukan bagian dari militer. Tujuannya jelas, yaitu mewujudkan polisi sipil yang profesional sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya.
Supardi menilai prinsip supremasi sipil tersebut harus terus dijaga agar Polri tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden justru merupakan amanah reformasi untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.*