Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MALUKU – Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar, AT (14).
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan investigasi mendalam menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Bripda MS dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Langgur, Kabupaten Tual, Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik kepolisian.
"Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolda Maluku. Kami pastikan proses ini dilakukan secara transparan dan profesional," kata Rositah, Sabtu (21/2/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat AT (14) dan NK (15), dua pelajar MTS, melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada siang hari.
Bripda MS yang berada di lokasi, kemudian mencoba menghalangi mereka dengan cara memukuli kepala kedua korban menggunakan helm.
Akibatnya, korban AT terjatuh dan terluka parah di bagian kepala, sehingga meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.
Sementara itu, NK mengalami patah tulang dan masih dalam perawatan intensif.
Kasus ini sempat menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan anggota aparat kepolisian.
Rositah menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.
"Proses hukum terhadap Bripda MS akan terus dikawal. Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian yang akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum," tambah Rositah.
Penanganan kasus ini mendapat sorotan tajam, mengingat kepercayaan publik terhadap kepolisian yang tercoreng oleh insiden ini.