BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Polres Tual Tetapkan Bripda MS Tersangka Penganiayaan yang Hilangkan Nyawa Pelajar

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Februari 2026 18:34 WIB
Polres Tual Tetapkan Bripda MS Tersangka Penganiayaan yang Hilangkan Nyawa Pelajar
Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar, AT (14).

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan investigasi mendalam menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Bripda MS dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Langgur, Kabupaten Tual, Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik kepolisian.

Baca Juga:

"Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolda Maluku. Kami pastikan proses ini dilakukan secara transparan dan profesional," kata Rositah, Sabtu (21/2/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa berawal saat AT (14) dan NK (15), dua pelajar MTS, melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada siang hari.

Bripda MS yang berada di lokasi, kemudian mencoba menghalangi mereka dengan cara memukuli kepala kedua korban menggunakan helm.

Akibatnya, korban AT terjatuh dan terluka parah di bagian kepala, sehingga meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

Sementara itu, NK mengalami patah tulang dan masih dalam perawatan intensif.

Kasus ini sempat menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan anggota aparat kepolisian.

Rositah menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.

"Proses hukum terhadap Bripda MS akan terus dikawal. Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian yang akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum," tambah Rositah.

Penanganan kasus ini mendapat sorotan tajam, mengingat kepercayaan publik terhadap kepolisian yang tercoreng oleh insiden ini.

Polda Maluku memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2/2026) mendatang.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Tragisnya
Polda Aceh Amankan Pendeta Dedi Saputra Terkait Dugaan Penistaan Nabi Muhammad di Media Sosial
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan FORMASI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kepercayaan Publik Tercoreng, Polri Minta Maaf atas Kasus Brimob di Tual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru