BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina

gusWedha - Minggu, 22 Februari 2026 07:34 WIB
Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina
Persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan dugaan intervensi kuat dalam proses sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak oleh PT Pertamina.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi objek perkara.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkapkan adanya dugaan paksaan dari terdakwa Hanung Budya terhadap saksi Nina Sulistyowati.

Hanung diduga menginstruksikan percepatan proses perizinan dan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.

Instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun jajaran direksi mengetahui bahwa aset terminal masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan atas instruksi langsung terdakwa Hanung.

Sejak awal, skema kerja sama ditetapkan secara sepihak berbentuk sewa.

Tim evaluasi hanya diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut.

"Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama," pungkas JPU Andi Setyawan usai persidangan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jubir KPK: Penilaian Kerugian BUMN Harus Gunakan Paradigma Bisnis, Bukan Pemerintahan
Setelah OTT, KPK Gelar Koordinasi Intensif dengan Kemenkeu dan Bea Cukai untuk Cegah Praktik Korupsi
Sengketa Lahan Bandung Zoo Bergeser ke Ranah Pidana, Unsur Mens Rea Disorot
Tangis Ibunda ABK Sea Dragon Medan yang Dituntut Hukuman Mati: Saya Tidak Rela, Tidak Ikhkas!
Biaya Politik Selangit Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah, IPR Ungkap Fakta Mengejutkan
Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru