Pemkab Asahan Luncurkan WhatsApp Resmi Pengaduan, Bupati Dorong Layanan Lebih Responsif
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
DENPASAR — Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar.
Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya mengenai dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan isu yang menyeret usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda.
Baca Juga:Usaha tersebut diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram dalam operasionalnya. Informasi ini beredar di media sosial dan memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Denpasar, yang akrab disapa Gung Indra, menilai apabila dugaan tersebut benar, situasinya menjadi ironi.
"Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini tentu menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu.
Penggunaannya di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara regulasi, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial di luar kategori penerima subsidi dapat menjadi objek penelusuran aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau motif ekonomi tertentu.
Gung Indra menambahkan, persoalan ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika publik.
Isu ini telanjur berkembang di ruang digital dan memantik perdebatan tentang integritas serta konsistensi sikap tokoh publik dalam isu distribusi energi bersubsidi.
Baca Juga:
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa diskriminasi.
Subsidi energi merupakan instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Karena itu, setiap potensi penyalahgunaan menjadi perhatian publik.*
(ad)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan penjangkauan atau rekrutmen siswa Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 d
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Polisi menemukan barang bukti baru dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pedagang yang ditemukan tewas di Tempat Pemakama
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pembebasan lahan pembanguna
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, angkat bicara terkait aksinya yang sempat marah kepada Camat Tukka, Yan Munzir Hutagalung,
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan m
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lambannya penanganan pascabencana b
PEMERINTAHAN