DENPASAR — Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar.
Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya mengenai dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan isu yang menyeret usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda.
Usaha tersebut diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram dalam operasionalnya. Informasi ini beredar di media sosial dan memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Denpasar, yang akrab disapa Gung Indra, menilai apabila dugaan tersebut benar, situasinya menjadi ironi.
"Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini tentu menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu.
Penggunaannya di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara regulasi, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial di luar kategori penerima subsidi dapat menjadi objek penelusuran aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau motif ekonomi tertentu.
Gung Indra menambahkan, persoalan ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika publik.
"Jika ingin mendorong penertiban distribusi gas subsidi, konsistensi menjadi penting. Publik tentu berharap tidak ada standar ganda," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut.
Isu ini telanjur berkembang di ruang digital dan memantik perdebatan tentang integritas serta konsistensi sikap tokoh publik dalam isu distribusi energi bersubsidi.
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa diskriminasi.
Subsidi energi merupakan instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Karena itu, setiap potensi penyalahgunaan menjadi perhatian publik.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Cawe-Cawe Gas Subsidi, Laundry Anak I Gusti Putu Artha Diduga Gunakan LPG 3 Kg