JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
Regulasi ini diharapkan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, selama ini penegakan hukum KPK tidak hanya menekankan pidana badan bagi pelaku korupsi, tetapi juga menekankan pemulihan aset negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan," kata Budi, Minggu (22/2/2026).
Budi menegaskan, tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh motif utama pelaku, yakni keuntungan finansial.
RUU ini diharapkan memperkuat pendekatan follow the money, menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, dengan pengaturan yang komprehensif, pemulihan aset negara dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. RUUPerampasan Aset juga menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dikembalikan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," ujar Budi.
Sebelumnya, Komisi III DPR memulai pembahasan RUU ini pada 15 Januari 2026. RUUPerampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, serta masuk dalam daftar empat RUU prioritas tahun ini.*
(bs/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan