Meski demikian, Komisi III meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangan sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan," tegas Palguna saat rapat bersama DPR.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu independensi lembaga, transparansi, dan etika pejabat tinggi negara.*