Lima Hari Dicari, Pemancing Hanyut di Sungai Batang Toru Ditemukan Tewas
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) yang menilai tindakan Palguna melampaui batas kepatutan etis jabatannya.
Formasi menyoroti beberapa hal, termasuk pernyataan Palguna yang menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik terhadap hakim MK Adies Kadir saat rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.Baca Juga:
Selain itu, Palguna dinilai melanggar prinsip kerahasiaan dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal diselesaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Palguna menegaskan bahwa proses laporan terhadap Adies tetap berjalan normal dan laporan terhadap dirinya tidak mengganggu mekanisme MKMK.
"Soal laporan itu sama sekali tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," ujar Palguna, Minggu (22/2).
Saat ini, laporan terhadap Adies telah masuk tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelayakan laporan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan.
Palguna sebelumnya diundang rapat oleh Komisi III DPR pada 18 Februari 2026.
Beberapa anggota DPR mengkritik sikap Palguna yang menolak membuka status laporan terkait penerapan Adies sebagai hakim MK.
Palguna bersikukuh bahwa substansi laporan adalah rahasia dan bagian dari independensi MKMK, bahkan menegaskan lebih baik mundur daripada membuka detail laporan ke DPR.
Paripurna DPR ke-14 kemudian menetapkan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi, termasuk laporan terhadap Adies Kadir.
Keputusan ini tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Meski demikian, Komisi III meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangan sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan," tegas Palguna saat rapat bersama DPR.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu independensi lembaga, transparansi, dan etika pejabat tinggi negara.*
(cn/ad)
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026) sore waktu setempat. Kedatangan Prabowo mena
INTERNASIONAL
ASAHAN Kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari terjadi di kawasan Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di Simpang RGM Titi M
PERISTIWA
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengaku prihatin atas kasus gagalnya keberangkatan 1.260 calon jemaah umrah yang meng
NASIONAL
JAKARTA Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan berkeliling Indonesia mulai
POLITIK