BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Polsek Padang Bolak Padamkan Listrik Saat Gerebek Kontrakan Terduga Sarang Sabu, Dua Pria Diamankan

Indra Saputra - Senin, 23 Februari 2026 07:21 WIB
Polsek Padang Bolak Padamkan Listrik Saat Gerebek Kontrakan Terduga Sarang Sabu, Dua Pria Diamankan
Kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan Polsek Padang Bolak. (foto: Dok. Polsek Padang Bolak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALUTA - Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu dini hari, 21 Februari 2026.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari operasi itu, dua pria masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas, diamankan petugas.

Baca Juga:

Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti," ujar Abdul Hakim.

Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa setempat.

Dari dalam salah satu kamar, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu.

Selain itu, ditemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu.

Polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, alat isap atau bong, mancis, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp 200 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.

"Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Abdul Hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan
Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Polrestabes Medan Siap Jalani Tes Urine Sesuai Perintah Kapolri
Enam Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Kapal Sea Dragon Hadapi Tuntutan Mati, Kejari Batam: Sesuai Undang-Undang
Wali Kota Medan Apresiasi Kerja Polrestabes: 100 Hari Pemberantasan Narkoba Berbuah Hasil
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu dan Ekstasi, Modus Ship-to-Ship dan Perampok Laut Terlibat
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru